Apakah Suara Wanita Termasuk Aurat?

Kita adalah makhluk sosial yang hidup bermasyarakat. Salah satu konsekwensinya adalah saling bermuamalah satu sama lain dengan cara yg baik dan tidak berseteru dengan agama. 

Mengenai suara wanita, para ulama memang berbeda pendapat mengenai hukumnya. Namun, jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa suara wanita bukanlah aurat.
Hadist yang berbunyi `shautul mar`ah aurah` (suara wanita adalah aurat) bukanlah hadits shahih, sebagian berpendapat hadits ini dhaif (lemah) dan sebagian yang lain bahkan mengatakannya sebagai hadits maudu` (palsu).

Dahulu kala, Ummul Mukminin Aisyah RA, beliau dalam meriwayatkan hadist tidak menuliskannya dalam bentuk tulisan, namun menyampaikannya langsung secara lisan kepada para shahabat Rasulullah SAW.
Padahal sebagaimana kita tahu, beliau adalah seorang wanita ahli syariah yang sangat sering meriwayatkan hadits. Beliau termasuk dalam 4 perawi yang paling banyak meriwayatkan hadits, setelah Abu Hurairah, Anas Ibn Malik, dan Ibnu Umar.


Bahkan, Rasulullah SAW sendiripun meluangkan satu hari khusus untuk mengajarkan secara langsung ilmu-ilmu agama Islam kepada para wanita muslimah saat itu, tanpa perantara istri-istri beliau. Beliau SAW secara langsung berdialog secara lisan dengan para wanita yang ingin belajar kepada beliau SAW.


Imam Nawawi dalam kitabnya `Raudhatu-t-Thalibin` menyatakan bahwa pada dasarnya suara wanita bukanlah aurat, akan tetapi hal tersebut bisa berubah hukumnya ketika dalam keadaan ditakutkan adanya fitnah (sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyu`an dalam beribadah).
Ibrahim al-Marwidzi juga sependapat dengan Imam Nawawi dalam hal ini, beliau menambahkan bahwa wanita hendaknya tidak melantangkan suaranya dalam berbicara.
Dalam surat Al-Ahzab ayat 32, Allah SWT berfirman,
"Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu `tunduk` dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada `penyakit dalam hatinya` dan ucapkanlah perkataan yang baik."
Yang dimaksud dengan tunduk dalam berbicara disini ialah berbicara dengan sikap yang dapat menimbulkan keberanian orang untuk bertindak yang tidak baik terhadap mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit ialah: orang yang mempunyai niat berbuat tidak senonoh dengan wanita, seperti zina.


Jadi, kita sah-sah saja berbicara secara langsung dengan lawan jenis sejauh tidak membawa dampak negatif. Silakan saja seorang wanita menyampaikan pendapatnya pada kaum adam. Tapi sekali lagi, yang perlu digaris bawahi, hendaknya kita tidak membuat-buat bunyi suara kita ketika berbicara, atau mendesah-desahkannya. Yang demikian untuk menghindari adanya fitnah dan madharat atau efek negatif lainnya.  


Wallahu a`lam bishowab .



source:
http://www.rumahfiqih.com/nisa/x.php?id=10&=apakah-suara-wanita-termasuk-aurat.htm

Comments

Popular posts from this blog

Besaran Panjang, Massa, dan Waktu

Garis Keturunan Nabi Ibrahim Sampai Nabi Muhammad

Apa itu Cybercrime ?