Cara ulama Menyelesaikan Ikhtilaf dalam Hadits
Adakalanya saat mengkaji kitab-kitab hadits, kita akan menemukan hadits yang secara lahiriah bertentangan. Misal bertentangan dengan al-Quran, bertentangan dengan Hadits lainnya, bertentangan dengan akal/logika bahkan bertentangan dengan Ijma’. Contoh yang bertentangan dengan ijma’ adalah hadits tentang hukum bunuh bagi peminum khamr. Dari Muawiyyah bin abu Sufyan ia berkata, “ Rasulullah bersabda : Jika mereka minum khamr maka cambuklah, jika mereka minum lagi cambuklah, jika mereka minum lagi maka cambuklah, dan jika mereka minum lagi maka bunuhlah ” (Sunan abu Dawud, no 3886). Hadits ini dianggap bertentangan dengan ijma’, yang menyatakan bahwa hukum diatas telah di nasakh oleh hadits lain yang menyatakan bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah dipukul, tidak sampai dibunuh. Hadits-hadits yang bertentangan akan memunculkan masalah bahkan kebingungan bagi orang awam, bagaimana cara menyikapinya agar tidak menimbulkan perpecahan di tengah umat? Oleh karena itulah Dr Sa