Tentang STNK dan BPKB dan Jika STNK atau BPKB Hilang

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan bermotor berdasarkan identitas pemilik yang telah didaftar dan diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manggul Satu Atap (Samsat). Lembaga ini adalah tempat pelayanan penerbitan atau pengesahan STNK oleh tiga instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

STNK termasuk surat penting yang harus dimiliki karena merupakan bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. STNK juga berisi identitas pemilik seperti nama pemilik dan alamat. Selain itu, STNK berisi identitas kendaraan bermotor seperti tipe, model, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, nomor rangka, nomor mesin, nomor BPKB, bahan bakar, dan lain-lain.

Mirip dengan SIM, STNK harus diperbaharui setiap tahun dan setiap 5 tahun dilakukan pergantian plat nomor polisi. Nah, pada setiap perpanjangan STNK, akan dilakukan cek fisik kendaraan. Diantaranya, pengecekan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Apabila terdapat perubahan pada kendaraan bermotor seperti nama pemilik dan alamat, harus segera dilakukan perubahan pada STNK.

Jika STNK hilang, siapkan berkas ini:

1. Siapkan KTP asli pemilik kendaraan yang tercantum di STNK.
2. Jika ada, bawa fotokopi STNK yang hilang.
3. Buat Surat Keterangan Hilang dari Polsek terdekat.
4. Siapkan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan jika kendaraan masih dalam status kredit, bawa juga surat pengantar dari perusahaan kredit.
5. Bawa semua persyaratan di atas ke Polda ke bagian pengesahan BPKB untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengesahan.
6. STNK yang hilang sudah siap diurus di Kantor Samsat setempat.

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah buku yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaran bermotor.

Tidak seperti SIM dan STNK, BPKB tidak memiliki masa berlaku. Perubahan yang terjadi hanya jika kendaraan bermotor tersebut berganti kepemilikan atau alamat.

Jika BPKB kendaraan bermotor hilang, dapat diterbitkan BPKB baru. Berikut persyaratannya:

1. Mengisi formulir permohonan.
2. Membuat surat keterangan kehilangan dari Polisi.
3. Siapkan identitas.
  • Untuk perorangan harus menyiapkan jati diri yang sah dan satu lembar fotocopy. Jika anda berhalangan hadir, lampirkan juga surat kuasa bermaterai.
  • Sementara untuk badan hukum, siapkan salinan akta pendirian, satu lembar fotocopy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.
  • Instansi pemerintah lain lagi. Berkas yang harus disiapkan adalah Surat Keterangan Kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani pimpinan dan distempel.
4. Surat Pernyataan BPKB hilang yang bermaterai dan ditandatangani pemilik.
5. Bukti penyiaran di media massa cetak sebanyak dua kali setiap bulannya dengan tenggan waktu penyiaran selama dua bulan melalui media massa cetak lokal, regional, dan nasional.
6. Surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan bank atau agunan.
7. STNK asli.
8. Cek fisik kendaraan bermotor.


Sumber: Tabloid Nova 1304/XXV

Comments

Popular posts from this blog

Besaran Panjang, Massa, dan Waktu

Garis Keturunan Nabi Ibrahim Sampai Nabi Muhammad

Apa itu Cybercrime ?